Selain Dipenjara, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut 4 Tahun
SinPo.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mencabut hak politik mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin selama 4 tahun.
Pencabutan hak politik ini merupakan pidana tambahan, disamping pidana penjara 3 tahun 6 bulan atas kesalahan politisi partai Golkar itu yang dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2).
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK.
"Terdakwa berusaha agar dirinya tak dijadikan tersangka oleh KPK, yaitu dengan cara meminta Agus Supriadi mengenalkan penyidik KPK yang ternyata Agus Supriadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa di rumah dinas Terdakwa," kata hakim anggota Fahzal Hendri.
"Di mana Terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan pengawalan supaya Terdakwa tidak menjadi tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado. Atas tawaran tersebut, Robin melakukan pemantauan mengajak Maskur Husain," imbuh hakim.
Hakim mengatakan, setelah keduanya sepakat, Azis Syamsuddin memberikan uang DP ke AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK saat itu sebesar Rp 300 juta. Tak hanya itu, Azis pada 5 Agustus 2020 juga memberikan uang USD 100 ribu kepada AKP Robin.
"Selanjutnya, Agustus 2020-Maret 2021, Terdakwa juga beberapa kali memberikan uang SGD 171.900 kepada AKP Robin dan Maskur. Di mana uang tersebut ditukarkan ke money changer oleh AKP Robin menjadi rupiah, yakni Rp 1,887 miliar," tutur hakim.
Hakim mengatakan total uang yang diserahkan Azis Syamsuddin ke AKP Robin Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531
"Sehingga uang yang diserahkan kepada Terdakwa dan AKP Stepanus Robin Pattuju seluruhnya Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Padahal sebenarnya saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apa pun terkait kasus Terdakwa, sedangkan saksi Maskur Husain hanya memantau (kasus Azis Syamsuddin) melalui internet," tegas hakim.
Karena itu, Azis Syamsuddin bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

