Vonis Azis Syamsuddin Perkuat Dugaan Keterlibatannya Di Kasus DAK Lamteng

SinPo.id - Putusan atas mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempertimbangkan vonis politisi Partai Golkar itu dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK Lamteng.
KPK bakal menjerat Azis jika ada bukti tambahan dari putusan kasus suap itu yang mengarah ke kasus dugaan korupsi DAK Lamteng.
"Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan maka kami pastikan siapapun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," kata plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/2).
Ali enggan merinci lebih lanjut perkembangan kasus itu karena masih di tahap penyelidikan. Namun, dia memastikan pihaknya masih mencari bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus tersebut.
"Hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan," tegas Ali.
Dalam prosesnya KPK menegaskan tidak akan pandang bulu ke Azis. Jika ada bukti yang cukup, KPK bakal menetapkan Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Azis dinilai terbukti menerima suap penanganan perkara yang bergulir di KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2).
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.