Kasus Suap Pajak, KPK Minta 2 Konsultan PT GMP Kooperatif
SinPo.id - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang mantan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi hari ini (17/2).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2).
Keduanya diharapkan bisa hadir memenuhi panggilan kali ini. Lembaga Antikorupsi butuh mengonfirmasi sejumlah temuannya dalam kasus ini kepada mereka.
Diketahui keduanya belum ditahan KPK. Para tersangka dari pihak swasta itu yakni dua orang konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghribi.
Lalu, dua kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Pani) Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo juga belum ditahan dalam kasus ini. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Februari 2021.
Kasus mereka berkaitan dengan dua mantan pejabat pada Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Angin dan Dadan sudah diadili.
Sebagai pemberi, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

