KPK Kukuh Beri Perlindungan Pada Saksi

Laporan:
Kamis, 31 Agustus 2017 | 10:52 WIB
Gedung Merah Putih KPK - Foto: Istimewa
Gedung Merah Putih KPK - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan perlindungan saksi. Hal itu tetap berlanjut meski perjanjian kerja sama antara LPSK dan KPK telah berakhir pada 2015.

Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK mengemukakan hal tersebut. Ia menegaskan, bahwa tanpa perjanjian kerja sama pun kewenangan kedua lembaga yang diatur dalam undang-undang ini tidak saling meniadakan. Kerja sama KPK dengan LPSK tetap berjalan dengan baik.

“Saya kira tidak ada ketidakcocokan, karena LPSK merupakan lembaga yang diberi wewenang oleh Undang-Undang dan KPK juga lembaga yang diberi wewenang oleh Undang-Undang. Tentu idealnya, koordinasi yang baik terus dilakukan,” tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Pasal 15a UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Sementara aturan perlindungan saksi oleh LPSK, muncul dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindung­an Saksi dan Korban. UU itu diperbarui dengan UU Nomor 31/2014.

Sebelumnya, pada hari Senin kemarin (28/8/2017), Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di hadapan Pansus Hak Angket KPK, meminta perlindungan saksi selalu dikoordinasikan dengan LPSK. Pendampingan saksi yang seha­rusnya dilakukan LPSK tidak berjalan karena KPK melakukan sendiri.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus KPK berlanjut kemarin. Pansus mengaku mendapatkan data penting dari Dirjen Pemasyarakatan Ma’mun, Direktur Rupbasan Wahiddin, dan para Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Mereka mengungkapkan tidak ada barang sitaan berupa tanah dan bangunan di Rupbasan wilayah Jakarta yang merupakan hasil penanganan kasus korupsi oleh KPK. Barang sitaan yang didaftarkan KPK hanya berbentuk barang bergerak, seperti mobil dan motor.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI