Kasus Perkosaan 13 Santri, Herry Wirawan Dihadirkan ke Ruang Sidang

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 15 Februari 2022 | 09:53 WIB
Herry Wirawan/net
Herry Wirawan/net

SinPo.id -  Terdakwa kasus pemerkosaan 13 orang santriwati Herry Wirawan akan menjalani tahap sidang putusan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati.

Daalm sidang ini, Herry tampak dihadirkan untuk mendengarkan langsung vonis yang dibacakan majelis hakim.

Herry datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022) pukul 09.14 WIB. Dia datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri.

Begitu tiba, Herry yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah dan peci warna hitam langsung masuk ke dalam persidangan.

Pria yang pernah jadi pengajar di pesantren itu, tak mengucapkan sepatah katapun saat masuk ke area persidangan. Herry sempat ditempatkan terlebih dahulu di ruang tunggu persidangan.

Kehadiran Herry ke ruang sidang sebelumnta dikonfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Dalam hal ini Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali menegaskan bahwa Herry akan mendengarkan langsung vonis yang dijatuhkan majelis kepadanya.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Sebelumnga, jaksa Kejati Jabar menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati di pesantrennya. Adapun tuntutan jaksa tersebut antara lain:

1. Hukuman mati

2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia

3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta

4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School

5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

BERITALAINNYA
BERITATERKINI