Angin Prayitno Dijerat Kasus TPPU

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 15 Februari 2022 | 09:42 WIB
Angin Prayitno Aji/net
Angin Prayitno Aji/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengembangkan kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.

Mantan anak buah Sri Mulyani itu kini dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2).

Dalam hal ini, sejumlah aset milik Angin diduga berasal dari hasil suap perpajakan disamarkan. Lembaga Antikorupsi mengklaim sudah mengantongi bukti yang cukup dalam tudingan barunya ke Angin.

"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," papar Ali.

Kini, KPK sedang sibuk mencari bukti lain terkait dugaan pencucian uang ini. Pencarian bukti juga akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi.

"Perkembangan akan diinformasikan," tegas Ali.

Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, rekannya, Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI