PPKM Level 3, Pemerintah Tetapkan Batas Maksimum WFO Hanya 50 Persen
SinPo.id - Pemerintah menetapkan batas maksimum Work From Office (WFO) yang diberlakukan kembali seiring penyesuaian terhadap penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar menegaskan bahwa batas maksimum WFO 50 persen.
“Periode PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum work from office di Level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih." kata Luhut seperti dilansir dari situs Setkab, Selasa (15/2).
Luhut juga menekankan pembatasan aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat ikut ditingkatkan dari semula 25 persen menjadi 50 persen.
"Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen,” ujarnya.
Secara rinci penyesuaian aturan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan segera diterbitkan.
“Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, seperti penampilan wayang dan para aktor drama, dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini,” imbuhnya.
Seiring dengan pelonggaran tersebut, Luhut pun meminta jajaran pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat.
“Secara spesifik, saya juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam tiap melakukan imbauan kepada masyarakat. Utamakan penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekadar membubarkan,” tegasnya.

