Buruh Sebut Menaker Tak Punya Hati, KSPI Akan Surati Jokowi Soal JHT Usia 56 Tahun

Laporan: Samsudin
Senin, 14 Februari 2022 | 19:38 WIB
Aksi buruh Sumut menuntut aturan JHT usia 56 tahun dicabut/net
Aksi buruh Sumut menuntut aturan JHT usia 56 tahun dicabut/net

SinPo.id - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kontroversi luas. Beleid ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Buruh di sejumlah daerah menilai, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tak punya hati dan jahat.

"Permenaker ini perbuatan kejam dan tak punya hati kepada kaum buruh. Sudah omnibus law mengebiri hak-hak buruh, kini JHT juga mau dirampas. Tidak punya hati. Kami tegas menolak Permenaker jahat itu," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumut Willy Agus Utomo.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendesak pencabutan Permenaker tersebut.

"KSPI dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Pak Jokowi agar mempertimbangkan kembali seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Lalu, mencabut Permenaker Nomor 2/2022," kata Presiden KSPI, Said Iqbal lewat rilis, Senin (14/2).

Ia menuntut pemerintah untuk mengembalikan aturan sebelumnya karena masih maraknya PHK akibat pandemi covid-19, terutama di sektor manufaktur.

Ia menilai kalau membatasi penarikan dana pada usia 56 tahun, maka buruh yang terkena PHK tidak memiliki penyangga (buffer).

"JHT sangat dibutuhkan buruh saat ini, di saat PHK merajalela dan kondisi ekonomi belum terlalu baik," imbuhnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI