Di Hadapan Komisi III DPR, LPSK Keluhkan Masalah SDM
SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluhkan minimnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang mereka miliki.
Pasalnya, dalam menjalankan mandat, LPSK memiliki wilayah kerja yang sangat luas karena tidak hanya di Indonesia namun juga di negara lain.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan situasi ini tidak sebanding dengan sumber daya manusia yang ada di LPSK. Ia menyebut jumlah pegawainya saat ini hanya berjumlah 220 orang.
"Kami terus berjibaku Walaupun sulit menjangkau seluruh pelosok untuk melaksanakan program perlindungan dan pemulihan kepada saksi dan korban," kata Hasto Atmojo Suryo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta, Senin(14/2).
Hasto mengungkapkan, penambahan dukungan SDM tersebut agar dapat merespon kebutuhan masyarakat yang menjadi saksi dan korban dengan rasio setidak-tidaknya dua orang pegawai yang dapat menjangkau satu Kabupaten atau Kota.
"Kejahatan yang setiap saat terjadi diberbagai wilayah membutuhkan kehadiran negara untuk memberi dukungan kepada saksi dan korban," ucapnya.
Selain itu, lanjut Hasto, permasalahan SDM yang dihadapi oleh LPSK berlanjut setelah pemerintah menetapkan 2023 sebagai batas akhir untuk menyelesaikan status kepegawaian tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
"Sehingga nanti hanya ada ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal ini sangat berdampak bagi LPSK karena sebagian besar pegawai LPSK yang menjalankan program perlindungan dilakukan oleh pegawai pemerintah non pegawai negeri, atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN)," ungkap Hasto.
Hasto berpendapat, dengan penghapusan pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah itu, tentu akan berpengaruh besar pada optimalisasi kerja dari LPSK.
"Kami berharap dukungan agar pegawai non PNS atau honorer, dapat dipermudah untuk diangkat sebagai PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)." tuturnya.
Hasto menambahkan, dengan meningkatnya kepercayaan terhadap LPSK, tentu juga akan berdampak pada meningkatnya jumlah permohonan perlindungan pada LPSK.
"Kita mengetahui kalau kejahatan atau tindak pidana selalu dihampir seluruh wilayah Indonesia," tutupnya.

