Polemik JHT, Gerindra Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 Segera Dicabut
SinPo.id - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahamd Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan baru itu mengatur ihwal pencairan JHT yang hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).
Muzani menegaskan, jutaan orang telah di PHK selama pandemi melanda dan sulit mencari pekerjaan kembali karena hadirnya angkatan kerja baru.
Oleh karena itu, ia menekankan kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM.
"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," tegas Muzani.
Pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi. Salah satunya pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM.
Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun dinilai bukan solusi tepat.
"Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu." kata Muzani.
"Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita." imbuhnya.
Menurut Muzani, pensiun itu bukan hanya faktor usia. Pemerintah harus sadar bahwa pensiun juga berarti berhentinya aktivitas pekerjaan
"Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," tegas Muzani.

