Kasus Binomo, Polri Gelar Perkara Dengan Terlapor Indra Kenz

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 14 Februari 2022 | 15:12 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri/net
Ilustrasi Bareskrim Polri/net

SinPo.id -  Kasus investasi bodong aplikasi Binomo memasuki babak baru. Kali ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dengan terlapor Indra Kenz.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa gelar perkara ini dilakukan untuk meningkatkan status penanganan kasus Binomo dari penyelidikan ke penyidikan.

"Untuk penanganan kasus Binomo, hasil komunikasi saya dengan Dirtipideksus, hari ini dilaksanakan gelar perkara. Pemeriksaan para saksi dan saksi ahli hari ini tetap masih dilakukan," kata Dedi kepada wartawan, Senin (15/2).

Gelar perkara ini dilakukan setelah polisi memeriksa tujuh saksi dalam kasus tersebut. Total ada 15 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus investasi bodong Binomo tersebut.

"Tunggu hasil pemeriksaan hari ini ya. Hari ini kan berarti memeriksa tujuh orang. Kemarin sudah delapan orang, berarti semuanya ada 15 saksi. Hari ini hasil pemeriksaan dari tujuh orang ini seperti apa, digelarkan, baru bisa ditingkatkan statusnya, apakah naik penyidikan," tegas Dedi.

Adapun tiga saksi yang dipanggil diantaranya merupakan saksi ahli di bidang ITE, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan, terlapor di kasus Binomo, Indra Kenz sejauh ini belum dipanggil Bareskrim. Polisi menunggu kasus tersebut naik ke tahap penyidikan sebelum resmi memanggil Indra Kenz.

"Terlapor belum. Kan ini masih penyelidikan. Kalau sudah naik jadi penyidikan, nah baru mengarah ke situ," tegas Dedi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI