Syarat JHT Usia 56 Tahun Tak Masalah, Pemerintah Berani Gak Jamin Buruh Tidak Kehilangan Pekerjaan?

Laporan: Samsudin
Senin, 14 Februari 2022 | 13:11 WIB
Politisi PDIP Rahmat Handoyo/SinPo/Halida
Politisi PDIP Rahmat Handoyo/SinPo/Halida

SinPo.id -  Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo menegaskan jika aturan baru Menteri Ketenagakerjaan terkait pencairan dana jaminan hari tua (JHT) baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun sebenarnya tidak ada masalah.

Pasalnya, kata dia, hal itu merupakan amanat Undang-undang demi kesejahteraan buruh kala mereka pensiun.

“Sudah betul langkah yang diambil pemerintah sesuai amanat Undang-undang, bahwa JHT dibayarkan saat usia pensiun. Jadi gak ada yang salah. Kalau teman-teman tidak setuju konten UU, silahkan digugat ke MK,” ungkap Rahmat Handoyo ditemui di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/2).

Namun yang jadi masalah kemudian, kata dia, pencairan JHT dengan batas usia itu tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Di mana pekerja, di tengah situasi pandemi Covid-19, sangat rawan terkena PHK. JHT, katanya, menjadi solusi mereka yang terkena PHK untuk menyambung hidup.

“Ya solusinya harus ada jalan tengahnya. Pemerintah dan serikat dan asosiasi harus duduk bersama membahas jalan keluar terbaik untuk masalah ini. Pemerintah harus memberikan satu solusi ya, jaminan kehilangan pekerjaan,” tandasnya.

Ia menyarankan pemerintah membuka ruang dialog dengan para pekerja untuk mengevaluasi Peraturan Menaker (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Menurutnya, opsi tersebut harus dibuka dengan memuat ketentuan pada situasi-situasi tertentu, seperti pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.

“Saran saya, didiskusikan dengan pekerja. Lalu semestinya ada opsi [pencairan] kalau berhenti [kerja], meninggal dunia, kalau di-PHK, kalau sudah tidak bekerja tempat naungan pekerja itu, tentu uang itu tidak harus menunggu 56 tahun,” kata Handoyo.

“Ya opsinya diberikan jalan tengah saja,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Pencairan JHT pada usai 56 tahun juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI