Perkara PT SGP! KPK Endus Dugaan Persekongkolan Penunjukan Hakim Itong Sebagai Ketua Majelis

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 14 Februari 2022 | 11:26 WIB
KPK Endus persengkongkolan kasus Hakim PN Surabaya/SinPo.id
KPK Endus persengkongkolan kasus Hakim PN Surabaya/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya persekongkolan penetapan tersangka Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Keterangan tersebut diperoleh tim penyidik lembaga antirasuah setelah meriksaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi sebagai saksi, pada Jumat (11/2) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukkan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT. SGP," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali dalam keteranhannya, Senin (14/2).

Ali menjelaskan, KPK pada Jumat (11/2) juga melakukan pemeriksaan kepada empat saksi lainnya untuk tersangka Itong, yaitu dua advokat Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo, Lilia Mustika Dewi selaku pengacara di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono, dan Harvien Dyah Oktiyana selaku Staf Accounting PT Teduh Karya Utama.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di PN Surabaya," ucap Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi suap yaitu Hendro Kasiono (HK), Sedangkan sebagai penerima yaitu Hamdan (HD) dan Itong Isnaini Hidayat (IIH).

KPK menjelaskan Itong Isnaeni selaku hakim tunggal PN Surabaya sedang menyidangkan perkara permohonan soal pembubaran PT SGP.  Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah HK, di mana diduga ada kesepakatan antara HK dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal, HK menemui HD dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan HK.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, HK diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan HD dengan menggunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara HK dan HD diduga selalu dilaporkan oleh HD kepada IIH. KPK menyebut putusan yang diinginkan HK di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada IIH. Kemudian IIH pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan HK kepada HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi IIH.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI