Kader Partai Ummat Yang Juga Dosen Di Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Terorisme
SinPo.id - Densus 88 Antiteror Polri menetapkan kader Partai Ummat yang juga dosen di Bengkulu berinisial RH sebagai tersangka teroris. Meski demikian, Partai Ummat mengaku tidak akan menonaktifkan kadernya tersebut.
Sekretaris Umum DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu Noca Alamsyah mengaku prihatin terkait kasus yang menjerat kadernya itu. RH merupakan anggota Majelis Pertimbangan Partai di DPW Partai Ummat.
Menurut Noca, semua hal yang dilakukan RH terlihat wajar dan biasa. Dia menyampaikan sosok RH tidak pernah menunjukkan gelagat sebagai teroris, termasuk dalam ceramah-ceramahnya.
“Kita prihatin dengan kondisi kader kita,” kata Noca Alamsyah kepada wartawan, kemarin.
Noca mengatakan Partai Ummat DPW Provinsi Bengkulu juga belum menonaktifkan RH sebagai kader. Pasalnya, pihaknya masih menunggu kepastian hukum dan kajian dari DPP Partai Ummat.
“Tapi kita tidak serta-merta menonaktifkan RH. Karena masih menunggu status hukumnya dan masih menunggu kajian dari DPP partai,” ujarnya.
Jubir Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya juga menanggapi penetapan salah satu kadernya yang juga dosen di Bengkulu sebagai tersangka teroris.
“Melihat track record Densus 88 di dalam proses penangkapan terduga teroris yang tidak baik, kami mengusulkan pemerintah mengevaluasi prosedur bekerja Densus, sehingga tidak menjadi teror bagi masyarakat,” kata Mustofa.
Mustofa mengatakan penangkapan-penangkapan yang dilakukan Densus 88 tidak boleh menjadi teror bagi masyarakat. Dia turut mengungkit Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) yang baru-baru ini minta maaf perihal daftar ratusan pesantren yang terafiliasi ISIS.
“Apalagi kemarin baru saja BNPT meminta maaf atas tidak akuratnya informasi ratusan pesantren yang dilabeli terafiliasi ISIS. Jangan sampai penangkapan ini pun menjadi bentuk teror baru,” ujarnya.
Kemudian, Mustofa membahas persidangan kasus terorisme eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, yang dia sebut ada pemaksaan kehendak di kasus tersebut. Mustofa menyampaikan ada kesan Densus ‘kurang profesional’.
“Bahkan, pada persidangan yang dialami Munarman, saya pun menangkap adanya kesan ‘kurang profesionalnya’ Densus. Sehingga ada kesan pemaksaan kehendak dalam kasus tersebut,” ucap Mustofa.
Sebelumnya, tersangka teroris di Bengkulu berinisial R yang ditangkap Densus 88 Antiteror merupakan seorang dosen.
“Saya kaget beliau dibawa Densus. Saya tidak tahu, namun sore pukul 17.00 WIB memang ada mobil Barracuda parkir di dekat rumah WS,” kata tetangga R, kata Taufik, Kamis (10/2).
Taufik mengatakan selama ini R memang sering berceramah di masjid. Menurutnya, tidak ada isi ceramah R yang melenceng dan mengajak pada aksi terorisme.
“Dia ceramahnya normal saja, tidak keras, tidak pernah mengajak untuk aksi teror. Dia murah senyum,” ucap Taufik.

