Sidang Vonis Azis Syamsuddin Hari Ini Ditunda, Kenapa?

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 14 Februari 2022 | 11:03 WIB
Azis Syamsuddin berada di ruang sidang/SinPo
Azis Syamsuddin berada di ruang sidang/SinPo

SinPo.id -  Terdakwa kasus suap penanganan perkara, Azis Syamsuddin gagal menjalani sidang putusan. Sedia politisi Partai Golkar itu menjalani sidang putusan pada hari ini (14/2).

Sidang ditunda lantaran dua hakim yakni ketua majelis dan hakim anggota terpapar Corona (COVID-19).

"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar, jadi sakit. Ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar COVID," ujar hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (14/2).

Nantinya, sidang putusan akan digelar pada Kamis (17/2) pekan ini. Fahzal berharap para peserta sidang semuanya sehat pada jadwal selanjutnya.

"Informasinya bahwasanya ketua majelis dan hakim anggota lagi sakit. Oleh karena itu, maka sidang ditunda hari Kamis 17 Februari 2022 jam 10.00 WIB," kata Fahzal.

Dalam perkara ini, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Selain itu Azis Syamsuddin dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Adapun jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.

Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI