Suap Perkara PN Surabaya

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Ke Hakim Itong Terkait Pembubaran PT SGP

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 14 Februari 2022 | 10:59 WIB
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat/SinPo.id
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya pemberian sejumlah uang untuk tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) terkait pengurusan perkara.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah kepada dua saksi wiraswasta, yaitu Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika) ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH agar permohonan dimaksud dikabulkan," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/2).

KPK memeriksa keduanya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Kamis (10/2) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Ali menjelaskan, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus R Joko Purnomo sebagai saksi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi sebagai panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka Hamdan (HD) selama proses persidangan perkara PT SGP," ungkap Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi suap yaitu Hendro Kasiono (HK), Sedangkan sebagai penerima yaitu Hamdan (HD) dan Itong Isnaini Hidayat (IIH).

KPK menjelaskan Itong Isnaeni selaku hakim tunggal PN Surabaya sedang menyidangkan perkara permohonan soal pembubaran PT SGP.  Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah HK, di mana diduga ada kesepakatan antara HK dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal, HK menemui HD dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan HK.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, HK diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan HD dengan menggunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara HK dan HD diduga selalu dilaporkan oleh HD kepada IIH. KPK menyebut putusan yang diinginkan HK di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada IIH. Kemudian IIH pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan HK kepada HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi IIH.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI