Jelang Sidang Putusan, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Sering Berdoa
SinPo.id - Jelang sidang putusan kasus pemerkosaan 13 orang santriwati di Bandung, Herry Wirawan lebih sering berdoa.
Hal ini disampaikan Ira Mambo kuasa hukum dari Herry. Ira menuturkan bahwa kliennya mempasrahkan semua proses kepada penegak hukum.
"Dalamnya lautan bisa diukur hati orang siapa tahu. saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," kata Ira di PN Bandung.
Terkait sidang, Ira menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada perubahan terkait jadwal. Diketahui, kasus pemerkosaan 13 santriwati ini akan memasuki sidang putusan pada tanggal 15 Februari 2022 besok.
"Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunut hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman pidana mati.
Jaksa menilai Herry secara sengaja melakukan perbuatan bejat kepada 13 orang santriwatinya. Selain itu, Herry juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Ia juga dituntut hukuman denda senilai Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta.
Yayasan pesantren termasuk Madani Bording School juga ditntuntut jaksa untuk dibubarkan atas kasus ini. Selain itu aset Herry dituntut untuk disita dan barang bukti dilelang.

