Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Bakal Jalani Vonis Besok

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 14 Februari 2022 | 10:32 WIB
Herry Wirawan/net
Herry Wirawan/net

SinPo.id -  Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan babak menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022) besok.

Hakim akan membacakan vonis terhadap Herry yang sebelumnya dituntut hukuman mati.

"Ya masih (sesuai jadwal besok)," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Rencananya sidang putusan tersebut kata Dodi akan berjalan secara terbuka. Namun belum ada kepastian apakah Herry akan dihadirkan dalam sidang tersebut atau tidak.

"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," ucap Dodi.

Terkait hal ini, kuasa hukum Herru, Ira Mambo mengatakan hal senada bahwa sidang akan digelar sesuai jadwal besok. 

"Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira dikonfirmasi terpisah.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Herry dinilai Jaksa terbukti memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). 

Selain tuntutan hukuman mati, Herry juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Selain itu, jaksa juga menunut hakim untuk menjatuhkan pidana denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta.

Kemudian, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, ditambah penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI