"Bahaya Jika Pasal Ujaran Kebencian 'Dipereteli'"

Laporan:
Rabu, 30 Agustus 2017 | 14:25 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Evita Nursanty menilai UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang ITE khususnya terkait pasal 28, yakni ujaran kebencian dan berita hoax tidak perlu direvisi.

Hal itu disampaikannya menanggapi keinginan sejumlah LSM agar DPR merevisi UU ITE, dengan dalih aturan soal ujaran kebencian multitafsir dan bisa dipakai untuk menjatuhkan lawan politik, khususnya saat digelarnya Pilkada serentak maupun Pemilu.

“Tidak perlu revisi di pasal 28, sudah tepat itu. Kita ingin menjaga bangsa dan negara ini tetap kondusif dari upaya-upaya berita bohong dan ujaran kebencian bernuansa SARA,” jelas Evita melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2017).

Permintaan untuk “mempreteli” UU itu, menurut Evita tidak logis. Karena UU ITE belum sampai setahun sejak direvisi pada akhir tahun lalu. Selain itu Evita juga melihat maraknya ujaran kebencian dan berita hoax yang sudah mengancam keutuhan bangsa, sehingga revisi pada pasal penting itu akan membuat permasalahan kian runyam.

"Mereka minta agar UU ITE direvisi kembali menghadapi tahun politik seperti pilkada. Logikanya justru terbalik, kita justru ingin agar kontestasi politik seperti pilkada jangan jadi alat untuk menghancurkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa," kata anggota Komisi I ini.

Sebaliknya, Evita malah curiga terhadap pihak-pihak yang menggugat pasal terkait berita hoax dan ujaran kebencian ini, dengan meminta untuk direvisi agar mereka bisa leluasa menghasut atau membuat situasi tidak kondusif, dan itu semua dimaksudkan untuk merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Secara khusus, Evita juga meminta agar dalam menghadapi pilkada 2018 maupun pemilu 2019, KPU dan Bawaslu harus tegas, dan tidak membiarkan pilkada jadi ajang keretakan bangsa. “Jika ada tim sukses calon kepala daerah mengginakan fitnah dan ujaran kebencian untuk memenangi kontes maka harus didiskualifikasi dan juga dihukum,” pungkasnya.

TAG:
DPR RI
BERITALAINNYA
BERITATERKINI