Partai Politik di Daerah Otonom Baru Akan Diverifikasi
Jakarta, sinpo.id - Kepengurusan partai politik di Daerah Otonomi Baru (DOB) akan diverifikasi sebagai syarat peserta Pemilu 2019 nanti. Hal ini sebagaimana disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
"KPU dan Komisi II DPR RI telah menggelar rapat membahas Peraturan KPU tentang verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Rapat menyepakati kalau seluruh parpol di daerah otonom baru harus diverifikasi secara faktual," kata Hetifah melalui keterangan tertulisnya.
Dengan pengaturan ini, KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dapat segera melakukan persiapan untuk keperluan verifikasi faktual parpol tersebut.
"Saya harap KPU Kaltara segera menyosialisasikan aturan ini kepada semua parpol. Pengurus parpol pun harus siap-siap diverifikasi," ujar anggota DPR RI Dapil Kaltim-Kaltara ini.
Hetifah menambahkan bahwa ketentuan pasal yang mengatur verifikasi memang menjadi fokus pembahasan di Komisi II. Terlebih, ada beberapa pihak yang mengajukan uji materi pasal 173 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk diketahui sampai saat ini KPU dan Komisi II sudah membahas dua PKPU, yaitu tahapan Pemilu, dan PKPU verifikasi, pendaftaran dan penetapan peserta Pemilu.

