Tolak..Tolak?.! Petisi Online Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun Capai 262.844 Tandatangan

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 13 Februari 2022 | 11:00 WIB
Petisi online tolak JHT Usia 56 tahun diteken ratusan ribu orang/net/ilustrasi
Petisi online tolak JHT Usia 56 tahun diteken ratusan ribu orang/net/ilustrasi

SinPo.id - Ratusan ribu orang telah menandatangani petisi online penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada situs Change.org

Berdasarkan pantauan SinPo.id pada Minggu (13/2) pada pukul 10.30 WIB, petisi ber-judul 'Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun' telah ditandatangani sebanyak 262.844 orang.

Petisi itu pertama kali dibuat oleh Suhari ET dengan target mencapai 300.000 tandatangan. Menurutnya, apabila mencapai target tersebut, merupakan petisi yang paling banyak ditandatangani di situs Change.org.

Petisi penolakan peraturan JHT yang dibuat pada tanggal (11/2) itu ditujukan kepada tiga pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

Suhari ET, dalam petisi itu mengeluhkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

"Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tulisnya dalam petisi, dikutip SinPo.id, Minggu (13/2).

Suheri menjelaskan, dengan aturan baru itu, buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun," ungkapnya.

Padahal, lanjut Suheri, sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.sinpo

Komentar: