Jamin Keamanan Masyarakat Berinvestasi, Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 13 Februari 2022 | 11:10 WIB
Kemendag perketat pengawasan Kripto/net/ilustrasi
Kemendag perketat pengawasan Kripto/net/ilustrasi

SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Pelaksana tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk asetkripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidaksesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2).

Wisnu menjelaskan, Bappebti telah mengeluarkan peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik Aset Kripto.

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat di perdagangkan di pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, lanjut Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis asetkripto yang dapat diperdagangkan dipasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

"Aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia," ungkapnya.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,”tambah Wisnu

Wisnu melihat aset kripto Indonesia buatan anak bangsa sebagai hal yang positif. Pada prinsipnya sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

"Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah," ucapnya.

Menurut Wisnu, potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan dibeberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Wisnu menghimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi asetkripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI