Kejagung Periksa Eks Menkominfo-3 Purnawirawan Jenderal TNI Kasus Satelit Kemhan

Laporan: Samsudin
Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:38 WIB
Kejagung memeriksa eks menkominfo kasus satelit Kemhan/net
Kejagung memeriksa eks menkominfo kasus satelit Kemhan/net

SinPo.id - Kejagung terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2015-2021.

Dalam hal ini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sebagai saksi.

Selain itu, Kejagung memeriksa 3 purnawirawan Jenderal TNI. Mereka yakni Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Kementerian Pertahanan, kemudian Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga saksi diperiksa terkait proses penyelamatan Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus kontrak pengadaan satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan ground segment dengan Navayo maupun Jasa Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.

Selain eks Menkominfo, Rudiantara juga pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Rudiantara diperiksa untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana, baik yang ia dengar, lihat dan alami sendiri.

"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 sampai dengan 2021," ungkap Leonard. 
 
Kasus ini berkaitan dengan kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak dilakukan atas penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
 
Namun, pihak Kemenhan mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo pada 25 Juni 2018 . Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan pengadaan proyek satelit tersebut.
 
Kasus itu dilaporkan ke Kejagung atas dugaan korupsi. Kejaksaan menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek satelit. Perencanaan proyek juga diduga tidak dilakukan dengan baik. Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan rasuah itu. Kini, kasus telah naik ke tingkat penyidikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI