KPK Telisik Dugaan Sekjen Demokrat ?Tampung? Uang Suap Kontraktor Terkait Bupati PPU

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 11 Februari 2022 | 15:43 WIB
KPK periksa Sekjen DPC Demokrat Kaltim/SinPo.id
KPK periksa Sekjen DPC Demokrat Kaltim/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang kepada Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco dari para kontraktor yang mengerjakan proyek Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan uang tersebut diduga diberikan kepada tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya perihal dugaan penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM yang berasal dari para kontraktor dengan nilai persentase yang bervariasi," Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/2).

Ali menambahkan, pemeriksaan terhadap Syamsudin alias Aco, dilakukan di Lapas Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman pidana atas perkara lain.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Ali, tim penyidik juga meminta keterangan kepada tiga belas saksi lainnya, yaitu Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Penajam Paser Utara Herry Nurdiansyah.

Kemudian, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Penajam Paser Utara Muhajir, Sekretaris Dinas PU Penajam Paser Utara Safwana, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Penajam Paser Utara Machmud Syamsu Hadi.

Selanjutnya dari pihak swasta, yaitu Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Fitra Astuti selaku Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Awal selaku karyawan CV Karya Puncak Harapan, Sultan selaku karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, serta Jaya selaku karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera.

Kemudian, Yitno selaku karyawan CV Tahrea Karya Utama, Haerul selaku karyawan CV Pesona Bukit Berkah, dan Luqman Hakim Fajar selaku karyawan swasta PT Waru Kaltim Plantation (humas).

"Satu saksi lain yang juga dipanggil KPK, yakni Endang Fitriani selaku pegawai CV Karya Taka Cont. tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengimbau Endang untuk kembali hadir pada pemanggilan berikutnya," ungkapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. 

Enam orang tersebut antara lain pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Sebagai pemberi, Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu AGM, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI