Ombudsman Buka Lowongan Untuk 115 Formasi Calon Asisten
SinPo.id - Ombudsman Republik Indonesia membuka lowongan kerja untuk 115 formasi untuk kebutuhan di kantor pusat dan kantor perwakilan se-Indonesia.
Pendaftaran dibuka untuk lulusan D4, S1, dan S2. Adapun lowongan tersebut ditujukan untuk pelamar dari berbagai jurusan mulai 14 Februari - 7 Maret 2022.
Formasi calon asisten Ombudsman RI yang dibuka Januari 2022 di antaranya yaitu untuk lulusan jurusan hukum, ekonomi, ilmu pertanian, administrasi negara, administrasi pemerintahan, administrasi publik, perikanan, kelautan, pertambangan, kehutanan, kesejahteraan sosial, perencanaan wilayah dan kota (planologi), dan perbankan.
Lowongan calon asisten di Ombudsman RI ini juga dibuka untuk pendaftar lulusan prodi agama dan budaya, antropologi, statistika, matematika konsentrasi statistika, sistem informasi, ilmu komunikasi, hubungan masyarakat, kebijakan publik, psikologi, teknologi informasi, ilmu pemerintahan, farmasi, teknik geomatika, jurnalistik, rumpun ilmu sosial, rumpun pendidikan, dan rumpun kesehatan.
Syarat Lowongan Kerja Ombudsman RI
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang
5. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
6. Berusia 22 - 35 tahun per 1 Juni 2022
7. Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan baik S1, D4, dan S2
8. IPK minimal 3.00
9. Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan prodi terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan.
Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas atau tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dari portal https://banpt.or.id.
Sebagai informasi, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, maupun badan swasta, badan perseorangan yang sebagian atau seluruh sumber dananya menggunakan APBN atau APBD.
Ombudsman bertugas untuk mengawal pelayanan publik yang bebas maladministrasi.

