Tiga Warga Wadas Ditahan Terkait UU ITE? Polri: Hoaks

Laporan: Samsudin
Jumat, 11 Februari 2022 | 15:37 WIB
Polri tepis informasi 3 warga ditahan terkait UU ITE/net/ilustrasi
Polri tepis informasi 3 warga ditahan terkait UU ITE/net/ilustrasi

SinPo.id - Polisi membantah menahan dan menyidik tiga warga Wadas. Ketiga warga tersebut konon disidik terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Informasi itu disampaikan pihak yang mengaku kuasa hukum warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, terhadap isu yang dikembangkan oleh yang mengaku kuasa hukum Wadas itu tidak benar.

“Apa yang diberitakan di media online dan mainstream, televisi terkait penyidikan atau penahanan tiga orang warga terkait UU ITE adalah hoaks," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).

Iqbal mengatakan Polda Jawa Tengah masih melakukan penyelidikan terkait provokasi-provokasi yang beredar di media sosial (medsos). Dia menegaskan kasus itu belum naik ke tahap penyidikan.

Iqbal mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar pesan provokasi. Perbuatan itu diyakini akan memperkeruh suasana.

"Bijak bermedsos, check and recheck, saring sebelum share berita-berita yang tersebar di media, perbanyak literasi digital," kata dia.

Dia berharap masyarakat Wadas kembali rukun, tetap bersaudara, dan saling menghargai perbedaan. Warga Wadas juga diminta tidak mudah diadu domba melalui media sosial.

Keberadaan warga yang sudah kembali ke desanya itu dibenarkan Kepala Desa Wadas, Fahri Setyanto. Saat diwawancara 9 Februari kemarin, dirinya mengungkapkan keseluruhan 64 warga sudah berada di rumah masing-masing dengan transportasi dua bus ukuran sedang.

"Alhamdulillah sudah berkumpul dengan keluarganya lagi, terima kasih sudah dikawal pulang ke Wadas dalam kondisi sehat dan selamat," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI