KPK Ungkap Dugaan Pemotongan Tunjangan ASN Bekasi Atas Perintah Rahmat Effendi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengumpulan uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi tanpa adanya aturan yang jelas atas perintah tersangka Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pendalaman dilakukan melalui Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar.
"Yang bersangkutan hadir, dia juga dimintai keterangan terkait dengan penganggaran lahan Polder 202 di Bekasi," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/2).
Ali menjelaskan, lembaga antirasuah juga menelusuri pengurusan pembebasan lahan untuk SD Rawalumbu melalui dua orang saksi yaitu Yoga Gumilar dan Bagus. Keduanya berprofesi sebagai Advokat.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada dua saksi lain, yaitu Suhartono selaku Lurah Kali Baru, Kecamatan Medansatria dan Sakum Nugraha selaku Lurah Jatiasih, Kecamatan Jatiasih.
"Mendalami perihal pemotongan anggaran kelurahan dan dana pribadi dari para lurah di Pemkot Bekasi," ungkap Ali.
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Bang Pepen sebagai tersangka.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, Mereka sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersebut, berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, RE dkk sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

