PKS: Sudah Sewajarnya Masa Kedinasan TNI Dan Polri Disamakan
SinPo.id - Masa kedinasan TNI dan Polri dinilai sudah sewajarnya untuk disamakan. Pasalnya, aparat TNI dan Polri secara konstitusi memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menanggapi adanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Merujuk Pasal 28D ayat 1, 2, dan 3, dengan tupoksi yang serupa antara aparat pertahanan dan keamanan, maka aturan terkait masa kedinasan mereka sewajarnya disamakan," ujar Al Muzzammil dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/2).
"Apakah UU Polri yang menyesuaikan dengan TNI atau sebaliknya. Saya kira bagus jika itu diputuskan oleh judicial review MK atau segera dilakukan perubahan UU terkait oleh DPR," lanjutnya.
Muzzammil juga menanggapi jika gugatan itu diterima MK dan dikaitkan dengan perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Pasalnya, jika gugatan ini diterima maka masa jabatan Jenderal Andika berpotensi diperpanjang. Merujuk UU TNI yang berlaku saat ini, Jenderal Andika akan pensiun pada November 2022 mendatang.
"Kalau kebetulan ada persamaan momentum dengan masa Dinas Jenderal Andika, tidak masalah. Karena jika UU TNI/Polri sudah diubah secara proporsional dan objektif yang mendapat manfaat kan seluruh jajaran TNI dan Polri. Bukan hanya Jenderal Andika," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait gugatan uji materiil UU TNI itu.
Apapun putusan dari MK nantinya, Dasco berharap, semua pihak dapat menghormati putusan tersebut.
"Kita minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR UU TNI ini," tegasnya.
"Mari kita tunggu dan hormati keputusan dari MK," tandasnya.
Diketahui, gugatan uji materiil UU TNI ini dilayangkan oleh 5 orang, salah satunya pensiunan TNI, karena adanya perbedaan pengaturan usia pensiun antara anggota TNI dan Polri.
Dalam gugatan itu, pada intinya para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Sementara anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
Sedangkan masa pensiun seluruh anggota Polri memasuki usia 58 tahun. Namun, polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.

