RUU TPKS Dibahas Saat Reses, Baleg DPR: Surpes-DIM-nya Ditandatangani Hari Ini

Laporan: Ari Harahap
Jumat, 11 Februari 2022 | 11:33 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya/net
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya/net

SinPo.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pemerintah akan merampungkan dan menandantangani Surpres dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS hari ini.

Ketua Panja Penyusunan Draf RUU TPKS itu menyebut informasi itu diperoleh usai berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS. Penandatanganan dilakukan empat menteri.

"Rencana hari ini mau tanda tangan," kata Willy, dikonfirmasi, Jumat (11/2).

Setelah ditandatangani dan diserahkan, Willy berharap kedua dokumen tersebut segera diserahkan ke DPR. Sehingga, lembaga legislatif pusat itu bisa memproses sebelum penutupan Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022 pada 17 Februari 2022.

Usai diserahka, tegas Willy, akan dibahas dalam raker pekan depan. Apalagi, pimpinan DPR sudah mengizinkan pembahasan RUU TPKS dilakukan saat masa reses.

“Sehingga, berbagai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan bisa diselesaikan sebelum penutupan masa sidang atau reses, tegas Willy.

Sebelumnya, Willy menyebutkan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diusulkan dibahas saat masa reses.  

Ketua Panja Penyusunan Draf RUU TPKS tersebut menyampaikan pengajuan tersebut sudah disampaikannya saat Bamus beberapa waktu lalu. Hasilnya, pimpinan merestui pengajuan RUU TPKS dibahas saat masa reses.

"Kami sudah bersurat pada bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu untuk proses pembahasan RUU TPKS dibahas di masa reses dan pimpinan mengiyakan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI