Pembacok Remaja Pencari Kucing Hilang Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 11 Februari 2022 | 12:06 WIB
Suasana konferensi pers di Polda Metro Jaya/SinPo.id
Suasana konferensi pers di Polda Metro Jaya/SinPo.id

SinPo.id -  Pelaku pembacokan remaja yang sedang mencari kucing hilang di Tarumajaya, Bekasi terancam hukuman 15 tahun penjara.

Perbuatan para pelaku terbukti menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja, sehingga para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, salah satunya pasal 33 KUHP.

"Pasal 33 KUHP ini ancamannya paling lama 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, Jumat (11/2).

Total ada empat pelaku yang telah ditangkap oleh polisi. Sementara 2 pelaku lain saat ini masih buron. Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada 2 orang yang dinyatakan DPO yang masih dalam Pengejaran orang ini terlibat dalam kasus pengeroyokan ini yang menyebabkan korban meninggal dunia," tukas Endra.

Sebelumnya, pada hari Minggu (6/2) lalu, seorang remaja meregang nyawa lantaran dikeroyok usai diteriaki maling oleh para pelaku.

Kejadian tersebut terjadi di Taman Harapan Mulia dekat pintu masuk perumahan Mulya, desa Setia Mulia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Belakangan remaja tewas itu ternyata diketahui sedang mencari kucingnya yang hilang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI