KPK Jebloskan Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Ke Rutan Manado
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait kasus gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2017.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan terdakwa Sri Wahyuni menjalankan pidana penjara selama 4 tahun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Manado.
"Jaksa Eksekusi telah selesai melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (11/2).
Ali mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022.
Selain itu, Sri Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.
Ali menambahkan, mantan Bupati Kepulauan Talaud juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,3 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita harta bendanya.
"Maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 tahun," ungkap Ali.
Sebelumnya, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2019.
Pada 29 April 2021, KPK menahan kembali Sri Wahyumi setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.
Sri Wahyumi Maria Manalip merupakan Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 30 April 2019 berkaitan dugaan suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.

