Video! Bos Warteg Di Cikarang Dihajar Warga Atas Dugaan Pencabulan Karyawan Di Bawah Umur

Laporan: Samsudin
Jumat, 11 Februari 2022 | 08:34 WIB
Bos warteg di Cikarang diduga cabuli karyawan sendiri/ilustrasi/net
Bos warteg di Cikarang diduga cabuli karyawan sendiri/ilustrasi/net

SinPo.id - Dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh seorang bos warteg EW di Jalan Kasuari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, membuat warga setempat geram. Pasca perbuatanya diketahui warga, ia malah berusa mencoba bunuh diri.

Warga yang tahu perbuatan cabul pelaku yang ditinggal istrinya pulang kampung itu, warga lantas menggeruduk lokasi. Dalam video yang beredar, tampak masyarakat berbondong-bondong mendatangi warteg tersebut.

Bos warteg yang diduga melakukan pencabulan itu diinterogasi warga. Ia juga sempat menjadi bulan-bulanan warga setempat. Sementara terlihat juga, diduga korban (SY) juga sedang dalam kondisi syok. Bahkan, dirinya terbaring lemas tak berdaya hingga harus dibopong warga setempat.

Polisi telah menangkap EW, seorang bos warteg di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi karena diduga melakukan pencabulan terhadap SY (17) remaja di bawah umur.

Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim mengatakan, pasca kejadian pencabulan tersebut, korban sempat menghubungi kerabat terdekatnya yang tinggal di kawasan tersebut.

Kerabat korban dan sejumlah masyarakat pun datang menggeruduk rumah makan warteg tersebut.

“Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah kujang yang diambil dari kamar pelaku,” kata Mustakim saat dikonfirmasi, Kamis, (11/2).

Mustakim menjelaskan, percobaan bunuh diri tersebut dilakukan dengan cara menusukan kujang tersebut ke dirinya sendiri. Tak tanggung-tanggung, ada lima kali percobaan yang ditusuk.

“(pelaku) menusukan sebilah kujang ke perut pelaku sebanyak lima kali,” jelasnya.

Polisi yang kemudian mendatangi lokasi kejadian perkara kemudian berhasil menangkap pelaku EW. Karena kondisinya, pelaku EW kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit.

“Pelaku di rawat di Rumah Sakit Polri R Said Sukamto Kramat Jati hingga saat ini," jelasnya. 

Saat ini, pelaku EW sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya sudah jadi tersangka," ujar Mustakim.

Atas perbuatannya itu, EW dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI