Eks KPK: Perkom Kepegawaian Era Firli Tahun Depan Juga Bisa Dicabut

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 11 Februari 2022 | 09:12 WIB
Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo/net
Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo/net

SinPo.id -  Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menanggapi terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK (Perkom).

Yudi menilai terbitnya Perkom tersebut disinyalir karena memang ada upaya untuk mencegah 57 eks KPK yang dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kembali bekerja di Gedung Merah Putih markas KPK.

"Memang perkom ini dibuat oleh pimpinan KPK yang secara sepihak telah memberhentikan saya sebagai penyidik KPK. Tentu tidak akan mempermudah jalan saya untuk kembali ke KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Yudi berseloroh, jika Perkom tersebut bisa saja dicabut. Toh masa jabatan Firli Bahuri Cs hanya menyisakan satu tahun saja. Mereka akan menanggalkan jabatan komisioner pada tahun 2023 mendatang.

"Pimpinan ini masa jabatannya tinggal tahun depan saja smapai Desember 2023, pimpinan berikutnya bisa mencabut Perkom ini dengan mudah," seloroh Yudi.

Hal senada dikatakan mantan Kasatgas Penyidikan KPK, Novel Baswedan yang mengaku tak heran dengan isi Perkom Kepegawaian nomor 1 tahun 2022 tersebut.

Dalam perkom tersebut menyatakan pelamar pegawai KPK tidak pernah diberhentikan secara hormat dari KPK.

"Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," ujar Novel dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Sejak awal, Novel sudah menduga dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya sengaja disingkirkan. Menurut Novel, pimpinan KPK akan berusaha agar Novel dan kawan-kawan tidak pernah lagi kembali menjadi pegawai KPK.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI