Sepanjang 2021, MK Telah Putus 3.317 Perkara

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 10 Februari 2022 | 13:52 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi/net
Gedung Mahkamah Konstitusi/net

SinPo.id -  Sepanjang 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 3.317 perkara. 

Pernyataan ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahunan, Kamis (10/2).

Kini, masih terdapat 24 perkara, yang masih dalam proses pemeriksaan. 

Selanjutnya, untuk penanganan perkara sepanjang tahun 2021, MK telah menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan.

Dari jumlah itu, 121 perkara diantaranya merupakan Pengujian Undang-Undang, 3 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, dan 153 perkara Pemilihan Kepala Daerah.

"Dari 277 perkara, sebanyak 253 perkara telah diputus, dengan rincian, 99 putusan perkara Pengujian Undang-Undang; 3 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, dan 151 putusan perkara Pemilihan Kepala Daerah," kata Anwar.

Hingga akhir tahun 2021, kata Anwar, terdapat 22 perkara Pengujian Undang-Undang yang masih dalam proses pemeriksaan.

Sementara perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara sepanjang 2021 seluruhnya telah diputus. 

Untuk mengadili 277 perkara, dalam 3 kewenangan tersebut, MK menggelar sebanyak 924 sidang, yang terdiri dari 471 Sidang Panel dan 453 Sidang Pleno.

"Untuk perkara PUU (Perancangan Undang-undang), MK menyelenggarakan 388 persidangan," ujar Anwar.

Dia mengutarakan, dari jumlah persidangan tersebut, Sidang Panel diselenggarakan 128 kali. Sementara, Sidang Pleno diselenggarakan sebanyak 260 kali. 

Kemudian, untuk perkara Sengketa Kewewenang Lembaga Negara (SKLN) diselenggarakan 3 Sidang Panel dan 3 kali Sidang Pleno dengan agenda Pengucapan Putusan. 

Sementara untuk memutus perkara pilkada, MK menggelar 490 persidangan yang terdiri dari 338 Sidang Panel dan 152 Sidang Pleno.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI