Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Pejabat Bekasi Terkait Pengangaran Ganti Rugi Lahan Polder Air

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 10 Februari 2022 | 13:37 WIB
Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi/net
Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran proyek dan ganti rugi lahan polder air di Bekasi melalui Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bekasi Dinar Faisal Badar.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, pendalaman tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan dikonfirmasi soal pengetahuan saksi mengenai proses penganggaran proyek dan ganti rugi lahan polder air di Bekasi,” Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Ali mengatakan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang karyawan swasta bernama Peter. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.

"Yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit dan akan dijadwal ulang," ucap Ali.

Diketahui, dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi ini, KPK telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Bang Pepen sebagai tersangka.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersebut, berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Tersangka AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, RE dkk sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI