Korupsi Di PT Garuda Indonesia, Dirut Lion Air Diperiksa Kejagung

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 10 Februari 2022 | 13:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung
Kapuspenkum Kejagung

SinPo.id -  Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) berinisial ES diperiksa penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (9/2) kemarin. 

"ES (diperiksa) selaku Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2). 


Selain ES, Kejagung juga memeriksa EK selaku VP Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk Tahun 2018.
 
Keduanya dicecar soal mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat yang ada di PT Garuda Indonesia.

Keterangan kedua saksi sangat penting guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi. 

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Garuda Indonesia IS.

Dalam pemeriksaan itu, IS diminta keterangannya  sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh maskapai pelat merah itu. 

Kemudian, Direktur Utama PT Citilink Indonesia tahun 2012 sampai dengan 2014, berinisial MAW juga sudah diperiksa. 

Adapun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.

Dugaan korupsi penggelembungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI