KPK Telisik Keterlibatan Eks Timses Zumi Zola Di Suap Ketok Palu Jambi

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 10 Februari 2022 | 10:00 WIB
Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola/net
Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Bupati Tanjung Jabung Timur H Romi Haryanto pada Rabu(9/2) kemarin. 

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Romi soalinformasi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada 2018.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait keikutsertaan tersangka AF (pihak swasta Apit Firmansyah) sebagai salah satu tim sukses dan orang kepercayaan dari Zumi Zola selama menjabat selaku Bupati hingga menjabat Gubernur Jambi," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis(10/2).

Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Romi dengan alasan menjaga kerahasiaan proses penyidikan. 

KPK juga mendalami aliran uang Zumi Zola yang diduga dikoordinasikan dengan sejumlah pihak salah satunyaq adalah Apit dari unsur swasta. Hal itu ditelisik melalui saksi Hanna Francisca, dan ibu rumah tangga Dana Indriyana Heumasse. 

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AF," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Apit telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Zumi Zola. 

KPK menduga, Apit ikut kecipratan uang dalam kasus itu. KPK mencatat Apit diberikan Rp6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya.
 
Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI