Batas Usia Pensiun TNI Digugat Ke MK, Dasco: Kita Tunggu Putusan Mahkamah
SinPo.id - Pimpinan DPR menghormati proses hukum gugatan uji materiil yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Gugatan itu dilayangkan ke MK oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih serta empat orang lainnya yang tercatat sebagai perkara nomor 62/PUU-XIX/2021.
Dalam gugatan itu, pada intinya para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menyampaikan pandangannya terkait UU tersebut dalam sidang MK.
"Kita sudah tahu bahwa ada Judicial Review (JR) tersebut, kita hormati proses hukum yang sedang berlaku," ujar Sufmi Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/2).
"Dan DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang MK," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait gugatan uji materiil UU itu.
Apapun putusan dari MK nantinya, Dasco berharap, semua pihak dapat menghormati putusan tersebut.
"Kita minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR UU TNI ini," tegasnya.
"Mari kita tunggu dan hormati keputusan dari MK," tandasnya.
Diketahui, saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Sementara anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
Sedangkan masa pensiun seluruh anggota Polri memasuki usia 58 tahun. Namun, polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.

