6 Orang Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Cacat Akibat Penganiayaan?

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 09 Februari 2022 | 17:01 WIB
Suasana di dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat/net
Suasana di dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat/net

SinPo.id - 

 

Penyidikan tentang temuan kerangkeng di kediaman bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin terus bergulir.

Kali ini polisi mengungkap temuan dari hasil pemeriksaan terkait kerangkeng tersebut. 

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak membeberkan bahwa ada enam orang penghuni kerangkeng yang menderita cacat fisik akibat penganiayaan.

"Ada korban-korban penganiayaan kurang lebih ada enam (orang) yang sudah kita dapatkan," kata Irjen Panca Putra kepada wartawan di Kantor Ombudsman Sumut, Rabu (9/2/2022). 

Panca mengatakan, dari enam orang yang diperiksa, petugas mendapati adanya tanda penganiayaan dan cacat.

"Enam ada tanda penganiayaan sama cacat," sebut Panca.

Panca menegaskan bahwa pihaknya mendorong kepada masyarakat agar berani melapor ke polisi. Ini penting dilakukan agar kasus pelanggaran HAM ini bisa segera terungkap.

"Kita buka peluang kepada masyarakat untuk berani melapor dan berani memberikan kesaksian," ucap dia.

Panca mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, nantinya petugas baru meningkatkan statusnya ke penyidikan.

"Setelah nanti pemeriksaan tentu teman-teman akan meningkatkan statusnya ke penyidikan. Tahapan itu sudah ada, reserse bekerja dari penyelidikan, dia akan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan," ujar Panca.

Sebelumnya, informasi adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap yang melibatkan Terbit Rencana beberapa waktu lalu. 

Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM. Sejalan dengan hal itu, LPSK juga turut menggali informasi terkait hal ini menemukan dugaan adanya penghuni yang tewas karena dianiaya dalam kerangkeng itu. 

Selain itu, mereka menemukan adanya pembatasan terhadap penghuni untuk beribadah.

Saat ini, Terbit Rencana telah menjalani masa penahanan di KPK. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. 

Dalam kasus tersebut, Terbit Rencana diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI