Dugaan Korupsi Formula E, KPK Bakal Tingkatkan Kasusnya Ke Tahap Penyidikan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bukti atas dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap fomula E di pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan dan informasi kepada pihak-pihak yang dipanggil oleh lembaga antirasuah.
"Penyelidikan formula E tentu karena ini masih dalam penyelidikan artinya apa? Tim penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti bahkan keterangan dan informasi kepada pihak-pihak yang dipanggil," kata Ali Fikri di lobby gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/2).
Ali menjelaskan, dalam proses penyelidikan perkara ini, KPK membutuhkan strategi dalam mengumpulkan bahan dan keterangan. KPK, lanjut Ali, belum bisa menyimpulkan metode apa yang dilakukan dalam penyelidikan kasus Formula E.
"itukan membutuhkan strategi bagai mana mengumpulkan bahan keterangan tentu kami belum bisa menyimpulkan apa metodenya, siapa yang akan dan telah dipanggil dalam proses penyelidikan ini," ucapnya.
Namun, apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Ali menjelaskan, KPK akan meningkatkan kasus Formula E itu kedalam tahap penyidikan. Kemudian baru bisa disampaikan perkembangannya lebih lanjut.
"Sekali lagi penyelidikan itu masih mencari peristiwanya, kemudian nanti ketika didapat peristiwa dengan pengumpulan bukti permulaan yang cukup, bisa ditingkatkan kepada tingkat penyidikan," ungkap Ali.
"Baru nanti akan kami sampaikan perkembangannya, kemudian apa yg bisa dikembangkan lebih lanjut," tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan. Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Dalam pemeriksaan itu, Edi membawa satu bundel dokumen untuk diserahkan kepada tim penyidik lembaga antirasuah. Ia berharap dokumen itu bisa membantu dalam proses penyidikan.
Lembaga antirasuah juga telah mengklarifikasi Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari fraksi partai PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

