Desa Wadas Ribut, Ganjar Akhirnya Buka Suara

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 09 Februari 2022 | 15:58 WIB
Ganjar Pranowo/net
Ganjar Pranowo/net

SinPo.id - Kericuhan yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo akhirnya membuat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akhirnya angkat bicara.

Dalam hal ini Ganjar mengungkap proses di balik kegiatan pengukuran tanah yang berujung ricuh tersebut.

Ganjar mulanya menjelaskan proses pengukuran tersebut dilakukan atas permintaan warga yang sudah setuju dengan proyek tersebut. Memang, ada sejumlah warga lain yang tidak setuju dengan proyek tersebut. 

Politisi PDIP itu menyebut berdasarkan catatan pada November 2021 progres pembayaran ganti lahan terdampak sudah mencapai 57,17 persen dengan nilai Rp689 miliar.

Ganjar merinci ada 1.167 bidang yang saat ini dalam proses pembayaran. Jika proses pengukuran ini selesai maka progres sudah mencapai 72,3 persen.

"Sisanya 27,7 persen belum mendapatkan pembayaran atau penggantian, ada karena perbaikan dokumen administrasi 3,8 persen; gugatan perdata status banding ke Pengadilan Tinggi 2,9 persen; dan kendala pengukuran Desa Wadas 21 persen yang inilah kami membuka ruang untuk dialog. Ada gugatan warga Desa Wadas ke PTUN pada 31 Agustus 2021 dan gugatannya ditolak," kata Ganjar Pranowo dalam konferensi persnya di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022).

Dalam perjalanannya proyek Bendungan Bener itu pun menuai banyak gugatan. Beberapa di antaranya sudah diputus di tingkat kasasi, Ganjar menyebut Pemerintah Provinsi Jateng pun menjalankan putusan hukum tersebut.

Berikut ini merupakan rangkuman kronologis peristiwa pengukuran yang disampaikan Ganjar:

- 31 Agustus 2021
Ganjar mengungkap ada gugatan warga Desa Wadas ke PTUN. Gugatan tersebut pun diputuskan PTUN dengan amar putusan ditolak.

- 29 November 2021
Ada putusan kasasi dari gugatan dengan objek sengketa Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 590/20/2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.

"(Gugatan) atas nama nama Sutrisno, Rokhanah, Ana dengan putusan ditolak," tuturnya.

- November 2021
Ganjar mengundang Komnas HAM, Camat Bener, Kades Wadas, BBWS, serta Pakar dari Undip ke kantornya. Rapat ini dilakukan untuk mencari masukan terkait putusan kasasi tersebut.

- 6 Desember 2021
Komnas HAM mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk Gubernur Jateng, untuk memfasilitasi dialog.

"Bersama gubernur Bupati Purworejo, BBWS Serayu, yang Komnas meminta membangun ruang dialog dengan warga untuk penyelesaian konflik dan gubernur meminta Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog yang tadi saya ceritakan," papar Ganjar.

- 20 Januari 2022
Komnas HAM menggelar dialog di Hotel Gracia dan mengundang warga Wadas yang pro, kontra, BPN, BBWS, dan yang lain. Namun pertemuan hanya dihadiri warga yang pro, sedangkan yang kontra absen dalam pertemuan tersebut.

"Untuk yang pro kemarin meminta segera dilakukan pengukuran lahan. Untuk yang kontra didatangi Komnas HAM, jadi Komnas HAM punya effort yang cukup bagus," ungkap Ganjar.

- 8 Februari 2022
Tim BPN dikawal Polda Jateng, TNI, dan Satpol PP mulai melakukan pengukuran. Rencana pengukuran lahan terdampak ini dilakukan pada 8-10 Februari dengan melibatkan 10 tim dari BPN, tim appraisal, pemilik tanah, dan para saksi.

"Catatan tanah terdampak Desa Wadas menurut kami, sebelum diukur kemarin 617 bidang, 360 bidang sudah setuju 163 menolak, dan sisanya belum memutuskan. Pengukuran ini dilakukan hanya untuk warga yang setuju," tukas Ganjar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI