Masa Persidangan III! Berikut Agenda Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI 8 Februari
SinPo.id - DPR RI menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 pada Selasa (8/2) siang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat paripurna kali ini akan membahas beberapa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi usul inisiatif DPR.
"Ada beberapa pengesahan RUU jadi usul inisiatif DPR, itu ada RUU tentang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan atau PPP," ujar Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2).
Dasco juga mengatakan paripurna kali ini akan mendengarkan laporan dari beberapa komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) terkait masa perpanjangan waktu dari pembahasan UU.
"Kemudian ada alasan dari beberapa daerah itu menjadi undang undang seperti sumatera barat dan beberapa daerah lainnya," jelas Dasco.
Diketahui dalam surat undangan rapat paripurna DPR yang ditandatangani oleh pimpinan sekjen DPR, pelaksanaan rapat paripurna ke-14 pada agenda pertama akan dibacakan laporan Komisi XI DPR RI Atas Hasil Uji Kelayakan (Fit And Proper Test) Terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Yang Diajukan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Dan Kementerian Keuangan RI, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan.
Kemudian dilanjutkan dengan laporan Komisi I DPR RI Atas Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 Dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 Pada Kementerian Pertahanan RI, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan.
Lalu adapula laporan Badan Legislasi DPR RI Terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan.
Pendapat Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI juga menjadi agenda rapat paripurna hari ini.
Kemudian ada Pendapat Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi II DPR RI Tentang 5 (Lima) RUU yakni RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Riau, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Jambi, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTB, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTT. Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI.
Dan dalam agenda terakhir rapat paripurna ada Perpanjangan waktu terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.

