Datangi KPK, Ketua DPRD DKI Bawa Satu Bundel Dokumen Terkait Kasus Formula E
SinPo.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, kuningan Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus penyelenggaraan formula E," kata Prasetio Edi di akun Instagramnya, di kutip SinPo.id, Selasa (8/2).
Dalam pemeriksaan itu, Edi membawa satu bundel dokumen untuk diserahkan kepada tim penyidik lembaga antirasuah. Ia berharap dokumen itu bisa membantu dalam proses penyidikan.
"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK," ungkapnya.
Edi mengungkapkan, dirinya juga akan menyampaikan seluruh proses penganggaran dalam penyelenggaraan formula E tersebut. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran.
"Kemudian bagaimana penganggaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," ungkapnya.
Edi berharap, dengan keterangan yang diberikannya dapat mendukung upaya penuh KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pagelaran formula E di Jakarta tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan. Baru-baru ini, tim penyidik KPK mengklarifikasi Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan menyelidiki terkait pembiayaan ajang balap Jakarta E-Prix tersebut, mengingat tempat penyelenggaraannya saat ini sudah dipastikan akan digelar di Ancol. KPK akan menelisik pembiayaannya yang mencapai Rp 500 miliar.
Alek juga menjelaskan, dalam perkara ajang balap Formula E ini, untuk naik ke tahap selanjutnya yaitu tahap penyidikan, diperlukan kecukupan alat bukti. Ia menegaskan, KPK tidak memiliki tenggang waktu dalam melaksanakan penyelidikan.

