Presiden Jokowi Minta Level PPKM?Di Seluruh Daerah Dievaluasi

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 04 Februari 2022 | 11:55 WIB
Presiden Joko Widodo/net
Presiden Joko Widodo/net

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali untuk segera mengevaluasi level PPKM.

Perintah ini disampaikan Presiden menyusul tingginya kasus Corona harian yang tembus 27.197 pada Kamis (3/2) kemarin. Diketahui, PPKM sendiri telah dievaluasi dan diasesmen pada 31 Januari 2022 lalu. 

"Saya juga telah memerintahkan Menko Marinves serta Menko Perekonomian untuk segera mengevaluasi level PPKM," kata Jokowi dalam pernyataan pers, Kamis (3/2/2022) malam.

Jokowi pun meminta kepada seluruh kepala daerah beserta jajaran TNI-Polri untuk mengawasi protokol kesehatan secara ketat. Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang di tengah situasi sekarang ini.

"Saya kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dengan menghadapi berbagai varian baru COVID-19, tetap disiplin dengan protokol kesehatan, kurangi aktivitas yang tidak perlu," kata dia.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa lonjakan kasus sekarang ini sudah diantisipasi pemerintah. Penanganan pandemi saat ini bahkan diklaim sudah lebih baik.

"Lonjakan ini sudah diperkirakan dan diantisipasi pemerintah dengan kesiapan kita yang sudah jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun lalu," tegas Jokowi.

Sebagai informasi, PPKM di Jawa dan Bali sebelumnya telah dievaluasi pada Senin (31/1) lalu. Ketentuan mengenai PPKM itu diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, tertanggal 31 Januari 2022.

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi," demikian dikutip dari Inmendagri, Selasa (1/2).

Sementara itu, PPKM di luar Jawa dan Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada 31 Januari 2022. Inmendagri ini berlaku pada 1 hingga 14 Januari 2022.

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu), dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50% (lima puluh persen)," dikutip dari Inmendagri tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI