KPK Cecar Sekda-Asda Dan 2 Lurah Bekasi Dalami Kasus Korupsi Rahmat Effendi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 04 Februari 2022 | 12:09 WIB
Walikota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi/net
Walikota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

“Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Jumat (4/2).

Ali menjelaskan, lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi Yudianto, lalu Lurah Bojongmenteng Hasan Sumalawat dan Lurah Jakamulya Bahrudin.

Ali menambahkan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta yakni staf Kota Bintang Rayatri/PT Hanaveri Sentosa, Ingchelio alias Ince dan Staf PT Hanaferi Sentosa Fran Culio.

Diketahui, dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi ini, KPK telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Bang Pepen sebagai tersangka.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersebut, berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.

Tim penindakan kemudian bergerak dan mengamankan 14 orang beserta uang sebagai barang bukti. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI