Covid-19 Menggila, Kejati DKI Lockdown
SinPo.id - Kasus positif Covid-19 kembali merebak. Kali ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara atau lockdown akibat Covid-19.
Dikabarkan bahwa 19 pegawai Kejati DKI ditemukan terkonfirmasi positif Covid-19.
"Sehubungan dengan banyaknya (pegawai) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang posotif terpapar Covid-19 maka untuk sementara kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Jum'at, 4 Februari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (4/2).
Meski demikian, Kejati DKI tetap melayani pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Tetapi yang hanya bersifat sangat penting.
"Kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari," jelas Ashari.
Demi mencegah penyebaran Covid-19, Kejati DKI langsung melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruangan di kantor mereka. Hal ini akan kembali dirutinkan sepanjang trend Covid-19 masih di tinggi di tanah air.
"Berkenaan dengan hal tersebut maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tukas Ashari.

