KPK Sudah Tahu Keberadaan Harun Masiku-Paulus Tannos, Bakal Dibekuk Segera
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penangkapan kepada Dirut PT Shandipala Arthaputra yakni Paulus Tanos (PLS). Ia merupakan tersangka dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik (E-KTP).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan tersangka Paulus Tanos merupakan buronan lembaga antIrasuah. Sekarang, yang bersangkutan sudah diketahui keberadaannya.
"Beberapa waktu yang lalu memang keberadaan PLS sudah diketahui berada di Singapura," kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Kamis (3/1).
Karyoto menjelaskan, KPK merasa terbantu dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang baru dilaksanakan beberapa waktu lalu.
"Artinya begini kita sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir adalah dibuka apa perjanjian ekstradisi, kesepakatan kedua belah negara," ucapnya.
Namun, penangkapan terhadap buronan yang berada di Singapura bisa terkendala, Karyoto menyebut hal itu dikarenakan sebaran virus Omicron yang belum reda.
"Kita juga tahu saat ini omicron lagi booming di Jakarta perkembangannya bisa puluhan ribu sekarang bisa mencapai diatas 10.000 kalau nggak salah," ungkap Karyoto.
"Nah ini yang jadi masalah mudah-mudahan perlintasan sudah mulai dibuka," tambahnya.
Karyoto menambahkan, kalau pintu perlintasan kedua negara sudah dibuka, KPK bukan hanya meringkus tersangka Paulus Tanos, tetapi juga semua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ada di KPK termasuk Harun Masiku.
"Kalau ini sudah dibuka tentunya tidak hanya menyangkut PLS saja, nama-nama lain dalam catatan kami sebagai DPO kalau memang keberadaannya bisa di-detec, ya akan kita cari yah, termasuk Harun masiku juga akan kita cari," tandasnya.
"Insyaallah kalau ada hal yang mengetahui di mana dan juga kita bisa melakukan perlintasan dengan memenuhi persyaratan bagi negara yang akan dilintasi kami akan melakukan upaya itu," tutup Karyoto.

