Ibu Kota Negara Bernama Nusantara

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 03 Februari 2022 | 14:17 WIB
Illustrasi pemindahan Ibu Kota Negara/Sinpo
Illustrasi pemindahan Ibu Kota Negara/Sinpo

SinPo.id - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan UU Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 18 Januari 2021. Ibu Kota Baru itu pun resmi disepakati bernama Nusantara

UU IKN itu disahkan lewat satu ketukan palu Ketua DPR Puan Maharani setelah mendapat persetujuan secara aklamasi oleh para anggota rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022 pada Selasa (18/01).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan dalam rapat kerja dengan pemerintah sebelumnya juga telah disepakati bahwa Ibu Kota Negara yang baru itu diberi nama Nusantara.

Pembahasan Kilat

Proses pembahasan RUU IKN sampai disetujui di rapat paripurna di DPR ini terbilang cepat. Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Pansus bertekad mengebut pembahasan RUU IKN agar segera dapat menjadi payung hukum agar para investor mau terlibat mendanai pembangunan ibu kota baru.

Sebelumnya, di sidang paripurna, Ahmad menjelaskan proses pembahasan RUU IKN di DPR dalam beberapa bulan terakhir.

Dia mengungkapkan bahwa pembahasan RUU IKN didasarkan pada keputusan rapat pimpinan DPR 3 Desember 2021 yang membahas surat Presiden tertanggal 29 September 2021 mengenai RUU itu.

Rapat pimpinan DPR itu menyetujui agar diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah untuk menugaskan panitia khusus (Pansus). Selanjutnya rapat paripurna tanggal 7 Desember 2021 menetapkan pimpinan dan keanggotaan pansus untuk membahas RUU IKN bersama pemerintah," ujar Ahmad.

Politikus Partai Golkar tersebut selanjutnya mengungkapkan pada hari itu juga secara resmi pansus mulai membahas RUU IKN dengan menggelar rapat kerja bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM dengan disertai tanggapan fraksi-fraksi dan DPD.

Lalu dalam pembicaraan tingkat I pada rapat kerja bersama pemerintah pada 18 Januari pukul 00.30 WIB, dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, pendapat Komite I DPD dan juga pemerintah terhadap pembahasan RUU IKN.

"Pada pertemuan itu telah disepakati ibu kota negara yang baru diberi nama Nusantara, yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara," lanjut Ahmad.

Dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi (PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP) serta Komite I DPD RI menyatakan menerima hasil pembahasan RUU tentang IKN dan melanjutkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

Sedangkan fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

Terjadi Penolakan

Dalam rapat paripurna tersebut, hampir semua dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin mengatakan pemindahan ibu kota baru sangat membebani keuangan negara dan menjadi tidak fokus dalam pemulihan perekonomian.

"Padahal hanya dengan pemulihan ekonomi maka kesejahteraan dapat ditingkatkan," ujar Hamid saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna.

Hamid menyebut pemindahan ibu kota membutuhkan banyak pendanaan, sumber daya manusia, lingkungan, pertahanan dan keamanan. Hamid menyebut PKS memandang bahwa RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil. Pembahasan RUU IKN dinilai terlalu singkat dan terburu-buru sehingga banyak substansi yang belum dibahas.

"Pada proses pembahasan RUU IKN fraksi kami fraksi PKS merasa dikejar-kejar, pembahasan belum mendalam dan belum komprehensif," ujar Hamid.

Hamid dalam interupsi di rapat paripurna menyatakan pemindahan ibu kota negara akan kian membebani keuangan negara saat Indonesia masih berjuang mengatasi pandemi Covid.

"Saat ini kondisi ekonomi negeri kita masih dalam keadaan sulit dan belum pulih. Masyarakat dan bangsa kita masih berjuang melawan COVID, krisis yang terjadi mengakibatkan banyak rakyat kita kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan bertambah," ujar Hamid.

Dia juga menyinggung utang negara yang tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan pemindahan ibu kota.

Utang pemerintah sebesar Rp6.687,28 triliun, setara dengan 39,69 persen produk domestik bruto, sedangkan kebutuhan anggaran untuk IKN, diperkirakan kurang lebih Rp466 triliun.

"Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan ibu kota negara sangat membebani keuangan negara, dan membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi," lanjut Hamid.

Biaya Pembangunan IKN

Proyek pembangunan Nusantara membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Seperti pernah diungkap Presiden Joko Widodo, pemindahan ibu kota setidaknya akan menelan anggaran hingga Rp501 triliun.

“Yang pertama, pembangunan ibu kota baru Indonesia. Untuk membangun ibu kota baru setidaknya dibutuhkan dana sebesar 35 miliar dolar AS (sekitar Rp501 triliun)," kata Jokowi.

Lantas, bagaimana skema pembiayaan proyek ibu kota negara baru Nusantara? Perihal pendanaan pemindahan ibu kota negara diatur dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Pasal 24 Ayat (1) draf RUU itu menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni: Berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.

Selanjutnya, mengacu Pasal 25, yang berwenang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN adalah Kepala Otorita IKN. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran IKN akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Sementara, mengutip informasi terbaru dari laman resmi IKN, ikn.go.id, skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara hingga 2024 akan lebih banyak dibebankan pada APBN yakni 53,3 persen.

Sisanya, dana didapat dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen. Kemudian, pada 2024 dan seterusnya, pembiayaan IKN akan ditingkatkan melalui investasi KPBU dan swasta.

Besaran itu berubah dari informasi yang semula dimuat laman resmi IKN. Awalnya disebutkan bahwa pembiayaan IKN 54,2 persen dilakukan melalui sistem KPBU. Lalu, 26,4 persen dari investasi swasta dan BUMN/D. Selebihnya, dana didapat dari APBN.

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro juga pernah mengatakan, skema pembiayaan IKN tidak akan seluruhnya bergantung kepada APBN, tetapi mengandalkan investasi.

"Bagian terbesarnya justru dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (Public-Private Partnership) dan kontribusi atau investasi swasta," kata Juri melalui siaran pers, Senin (28/6).

Siapa Calon Kepala Otorita Nusantara

Dalan draf RUU IKN yang disahkan DPR RI, penunjukan Kepala Otorita IKN merupakan kewenangan presiden.

Dalam draf RUU IKN yang disahkan DPR, Kepala Otorita IKN Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara. Pasal 9 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Pada Pasal 10 Ayat (3) disebutkan bahwa untuk pertama kalinya kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat dua bulan setelah UU IKN diundangkan.

Wacana soal siapa kepala IKN pun jadi perbincangan hangat. Dengan ketentuan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat pada 18 Februari 2022. Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.

Figur yang sempat mencuat ke publik ada delapan orang. Mereka adalah:

1. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Karier politik Ahok berawal ketika ia menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Tak berselang lama, Ahok didorong maju sebagai Bupati Belitung Timur dan terpilih untuk periode 2005-2010.

Ahok sempat maju sebagai calon gubernur pada Pilgub Bangka Belitung, tetapi kalah. Tak menyerah, ia lalu maju sebagai calon anggota legislatif pada Pileg dan terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Golkar.

Karena menonjol, Ahok tak meneruskan jabatannya di DPR dan diminta mendampingi Jokowi sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012. Ia bersedia mendampingi Jokowi dan maju lewat Partai Gerindra. Pasangan Jokowi-Ahok menang dan memimpin Jakarta lewat berbagai gebrakan.

Ahok lalu naik menjadi Gubernur DKI saat Jokowi maju dalam Pilpres 2014. Ia kemudian maju kembali pada Pilgub DKI sebagai cagub, berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat yang menjadi wakilnya sejak ia naik sebagai Gubernur DKI.

Namun, jelang Pilgub DKI 2017, Ahok tersandung kasus penistaan agama karena pidatonya saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Akhirnya Ahok divonis bersalah dan dipenjara. Ia pun mengundurkan diri, dan digantikan oleh Djarot di akhir masa jabatan Gubernur DKI.

Bebas dari penjara, Ahok bergabung dengan PDI-P yang menjadi pendukung utamanya saat menjadi Gubernur DKI dan saat Pilgub 2017. Hingga kemudian, Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Pertamina pada November 2019.

2. Ridwan Kamil

Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil menamatkan studi S1 di jurusan teknik arsitektur Institut Teknolog Bandung (ITB). Ia lantas melanjutkan studi S2 dan meraih gelar master of urban design dari California University, Amerika Serikat.

Kang Emil diketahui pernah menjadi dosen teknik arsitektur di ITB. Sebagai arsitek, karya Emil pun banyak dikenal publik seperti Museum Tsunami Aceh, Gerbang Kemayoran, Marina Bay Waterfront Master Plan Singapura, dan lainnya.

Kang Emil juga telah meraih berbagai penghargaan di bidang arsitektur hingga ke tingkat internasional. Sebelum menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, Kang Emil lebih dulu menjadi Wali Kota Bandung, yakni selama 2013-2018. Kang Emil menjabat sebagai Gubernur Jabar sejak 2018 dan akan berakhir pada 2023.

3. Tri Rismaharini

Risma menjabat sebagai Menteri Sosial sejak Desember 2020, menggantikan Juliari P Batubara yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya selama dua periode, yakni 2010-2015 dan periode 2015-2020. Risma merupakan wanita pertama yang terpilih sebagai Wali Kota Surabaya sepanjang sejarah.

Risma menyelesaikan studi S1 di jurusan arsitektur, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan lulus pada tahun 1987. Kemudian, pendidikan pascasarjana di Manajemen Pembangunan Kota di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang lulus pada tahun 2002.

Pada 4 Maret 2015, Risma mendapatkan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari ITS, yang diberikan dari bidang Manajemen Pembangunan Kota di Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan. Selama memimpin Surabaya, ia pernah meriah penghargaan Adipura pada tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014 untuk kategori kota metropolitan.

Risma bahkan berhasil menjadikan Surabaya sebagai kota dengan pemerintah dan partisipasi rakyat terbaik dalam mengelola lingkungan se-Asia Pasifik pada tahun 2012 versi Citynet.

4. Danny Pomanto

Danny Pomanto merupakan Wali Kota Makassar sejak tahun 2014. Ia kembali terpilih dalam Pilkada 2020 dan kini memasuki periode keduanya. Sebelum terjun ke dunia politik, Danny merupakan seorang arsitek serta konsultan tata ruang.

Ia juga pernah menjadi dosen jurusan arsitektur di almamaternya, Universitas Hasanuddin. Berbagai karya Danny berupa pembangunan infrastruktur banyak memberi manfaat untuk masyarakat di sejumlah daerah.

Di bawah kepemimpinan Danny, Makassar beberapa kali meraih penghargaan Adipura melalui program perluasan Ruang Terbuka Hijau dan peningkatan lingkungan bersih dalam gerakan Makassar Tidak Rantasa (MRT).

5. Nova Iriansyah

Nova Iriansyah menjabat sebagai Gubernur Aceh sejak 2018, menggantikan Irwandi Yusuf yang terseret kasus korupsi.

Ia sebelumnya merupakan wakil gubernur Aceh. Nova Iriansyah merupakan arsitek lulusan ITS. Selama kuliah di Surabaya, ia banyak berorganisasi sambil mempelajari arsitektur.

Setelah menyandang gelar sarjana, ia kembali ke kampung halamannya dan mengajar di Unsyiah Banda Aceh.

Selain dosen, Nova juga merupakan seorang pengusaha di bidang konstruksi. Saat Aceh dilanda bencana tsunami pada 2004, ia banyak terlibat dalam proyek pembangunan Serambi Mekkah itu, baik di bidang konstruksi maupun sosial.

Nova juga terlibat aktif di sejumlah organisasi profesi, termasuk Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Aceh dan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Aceh.

6. Abdullah Azwar Anas

Abdullah Azwar Anas menjabat sebagai Bupati Banyuwangi selama dua periode dari tahun 2010 sampai 2020. Selama memimpin Banyuwangi, ia banyak menorehkan prestasi sehingga namanya dikenal di kancah perpolitikan nasional.

Azwar Anas pun sempat masuk bursa cawagub dalam Pilgub Jawa Timur 2018 mendampingi Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, tetapi akhirnya mundur.

Pria yang pernah menggeluti profesi wartawan itu juga pernah menjadi Anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baru-baru ini, Azwar Anas dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).

7. Bambang Brojonegoro

Bambang Brodjonegoro diangkat sebagai Menteri Keuangan di periode pertama Jokowi. Ia kemudian dipindah posisi menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk tahun 2016-2019.

Di periode kedua Jokowi, Bambang diamanatkan menjadi Menteri Riset dan Teknologi (Menristek). Namun, karena Kementerian Riset dan Teknologi dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ia memilih mundur dari Kabinet Indonesia Maju. 

Ia mengajar sebagai guru besar di Universitas Indonesia. Oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Bambang ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Ia juga menduduki posisi serupa pada PT Astra International Tbk (ASII), PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), Bukalapak, serta Oligo Infrastruktur. Terbaru, Bambang diangkat menjadi Komisaris Independen PT Indofood Sukses Makmur Tbk. Indofood menjadi perusahaan keenam yang mengangkat Bambang sebagai komisaris.

8. Tumiyana

Tumiyana merupakan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika. Karier Tumiyana banyak dihabiskan di BUMN. Sebelum berlabuh ke Wika, ia merupakan Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.

Tumiyana juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan sebelum kemudian menjadi Dirut PT PP selama dua periode dari 2008-2016 dan 2016-2018. Selain itu, Tumiyana tercatat juga sebagai Komisaris PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Selain bekerja di perusahaan pelat merah, Tumiyana dikenal sebagai pengusaha sukses di sektor peternakan. Selain bisnis ternak sapi, ia juga memiliki bisnis di sektor komoditas seperti beras.

Selain delapan figur calon Kepala Otorita IKN, Ada juga usulan kepada Presiden Jokowi untuk menbgusung tokoh dari Kalimantan. Alasannya, putera daerah Kalimantan mengerti kondisi di wilayah IKN itu sendiri.

Polemik IKN

Proses pembahasan RUU IKN menjadi rekor tercepat dalam sejarah pembuatan undang-undang. UU ini resmi disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (18/1) lalu.

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan proses pengesahan RUU IKN hanya membutuhkan waktu efektif tak kurang dua pekan sejak tim panitia khusus (Pansus) IKN DPR dibentuk 7 Desember 2021.

Setelah pembentukan Tim Pansus, Lucius menyebut DPR menggunakan waktu efektif selama sepekan. Sepekan setelahnya, mulai 16 Desember memasuki masa reses selama sebulan hingga awal Januari 2022.

Lalu, DPR kembali menjalani masa sidang di awal 2022 mulai 11 Januari, sebelum RUU IKN disahkan pada Selasa (18/1).

"Jadi seminggu sebelum reses, seminggu setelah reses itu kalau dikurangi Sabtu-Minggu, tidak sampai dua minggu RUU ini diketok palu dan disahkan menjadi UU," kata Lucius dalam diskusi daring, Selasa (18/1).

Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana mengatakan penetapan lokasi IKN juga dilakukan secara politik tanpa dasar hukum yang jelas. Proses penentuan lokasi pun tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Ia juga menyebut terdapat permasalahan lingkungan seperti ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim. Lalu terdapat ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

"Kompleksitas pemindahan ibu kota negara ini tidak hanya melibatkan urusan teknis belaka, seperti anggaran dan infrastruktur, tetapi juga memerlukan kajian mendalam terkait aspek sosial, ekonomi, lingkungan, hingga kultur," kata Wahyu.

Polemik lainnya, megaproyek Ibu Kota Negara Baru disebut membutuhkan anggaran sebesar Rpp466 triliun hingga Rp486 triliun. Sebanyak 19 persen atau Rp80 triliun pendanaan berasal dari APBN. Sementara sisanya berasal dari berbagai bentuk kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN.

Hal itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Beleid terbit dan berlaku sejak 9 September 2021.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda sangsi target pemerintah memindahkan status ibu kota ke Kalimantan Timur tercapai pada 2024. Sebab, pemerintah harus mencari pihak swasta yang mau berinvestasi di IKN.

Selain itu, pemilihan Nusantara untuk menjadi nama IKN baru yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara oleh Presiden juga jadi polemik.

Setidaknya ada 80 nama lebih yang disodorkan kepada Jokowi untuk nama ibu kota baru ini. Nama-nama tersebut antara lain Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwipura, Warnapura, Cakrawalapura, hingga Kartanegara.

Sejarawan JJ Rizal menyampaikan bahwa kata Nusantara digunakan Majapahit dengan mencerminkan bias Jawa yang dominan.

Rizal menyebut posisi Majapahit saat itu sebagai kerajaan yang akan menaklukkan wilayah di luar Jawa.

"Nusantara adalah produk cara pandang Jawa masa Majapahit itu yang mendikotomi antara negaragung (kota Majapahit) dengan mancanegara (luar kota Majapahit)," tutur Rizal.

Ia memaparkan bahwa sejak zaman pergerakan kemerdekaan, istilah ini muncul untuk digunakan sebagai nama wilayah bangsa dan negara yang hendak didirikan. Namun, nama Nusantara segera tersingkir karena dianggap Jawa sentris, atau penuh feodalisme.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai naskah akademik RUU IKN memiliki kualitas yang lebih rendah ketimbang skripsi mahasiswa jenjang Strata 1. "Kalahlah dengan skripsi anak S1," katanya.

Pasalnya, naskah akademik itu tidak memuat penjelasan filosofis sampai sosiologis. Dari sisi filosofis, misalnya,nihil alasan pemilihan 'Nusantara' sebagai nama ibu kota baru.

Dari sisi sosiologi, Feri juga tak melihat kajian soal pilihan lokasi IKN dan kondisinya. Padahal, naskah akademik mestinya memuat sudut pandang masyarakat terkait pemindahan IKN.

Sedangkan, dari segi teknis, Feri menyebut naskah akademik terlihat dibuat secara terburu-buru. Buktinya, terdapat salah penulisan kata pada kata 'Pendahuluan' menjadi 'Pengahuluan'.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) mengungkapkan pemindahan IKN akan berpotensi menambah sengketa lahan dan konflik yang ada di masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya masyarakat adat. Hal itu dipicu oleh pembukaan lahan di kawasan IKN.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman mengatakan pada 2019 telah terjadi tumpang tindih lahan di kawasan IKN. Tumpang tindih itu menyebabkan sengketa lahan dan konflik di lahan seluas 30.000 hektare milik 13 komunitas masyarakat adat.

"Wilayah yang dimaksudkan dengan wilayah IKN itu kan sudah ada banyak sekali konsesi di sana. AMAN mencatat itu ada 162 konsesi kehutanan, itu belum termasuk tambang, sawit dan PLTU batubara," kata Arman.

"Pasti (sengketa dan konflik akan semakin tinggi). Kan, pemindahan IKN itu dia butuh lahan kan," imbuhnya.

KPK Pelotototi Pembangunan Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan monitoring untuk mencegah potensi timbulnya korupsi dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya ingin mengambil peran terutama dalam rangka rencana pembangunan ibukota negara.

"Kami bersama-sama dengan Bappenas kita akan melakukan Sinergi koordinasi terkait dengan penyiapan segala sesuatunya," kata Firli saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Rabu (2/2).

Firli menjelaskan monitoring tersebut terkait dengan persiapan penyediaan lahan, penyediaan pembangunan infrastruktur. Menurutnya, itu penting dalam rangka tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"Apakah penyiapan lahan penyiapan pembangunan infrastruktur ini penting, mewujudkan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih tidak ramah dengan korupsi," ucapnya.Selain itu, lanjut Firli, lembaga anti rasuah juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan persiapan dan perencanaan yang baik. Sehingga setiap tahapan pembangunan ibukota negara tidak bocor akibat korupsi.

"Mulai dari perencanaan pelaksanaan pengadaan barang jasa pembiayaan program termasuk juga sumber pembiayaannya diyakinkan tidak ada satu orangpun yang bisa bocor akibat korupsi," tandasnya.sinpo

Komentar: