Breaking News: KPK Tahan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Korupsi Dana PEN
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan paksa kepada tersagka Mochamad Ardian Noervianto (AMN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2020-2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tersangka AMN merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk Tersangka," kata Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2).
Alex menjelaskan, lembaga antirasuah akan menahan tersangka AMN untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Februari 2022 s.d 21 Februari 2022.
"MAN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ucap Alex.
Alex menambahkan, Mochamad Ardian Noervianto (AMN) telah ditetapkan sebagai tersangka pada konferensi pers sebelumnya (27/1). Dalam kesempatan itu, KPK juga mengumumkan beberapa orang sebagai tersangka.
"Andi Merya Nur (AMN) Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 s/d 2026, dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka MAN dan Tersangka LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.