Eks Dirjen Tersangka Suap Dana PEN Daerah, Irjen Kemendagri: Kami Prihatin
SinPo.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa prihatin atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto dalam perkara suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan terutama terkait kasus ini.
"Ini merupakan keprihatinan bagi kami meskipun ini merupakan kasus Individual, Karena ini sekaligus input bagi jajaran kemendagri untuk lebih memperkuat mitigasi kedepannya," kata Tumpak saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka, di gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Rabu (2/2).
Tumpak menjelaskan, Pimpinan pada Kemendagri selalu menyampaikan untuk selalu cermat dan berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Dan mengingagkan untuk menghindari adanya kegiatan yang berpotensi tindakan korupsi.
"Selanjutnya bahwa pimpinan kami dalam event yang rutin antara lain Rapim (Rapat Pimpinan) yang biasanya diadakan setiap hari Senin pagi selalu menyampaikan untuk kehati-hatian, kecermat dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari agar menghindari adanya kegiatan yang berpotensi tindak pidana korupsi (Tipikor)," ucapnya.
Sebetulnya, lanjut Tumpak, selain melakukan pemeriksaan, pihaknya juga melakukan review atas semua kegiatan maupun program yang ada di Kemendagri. Diantaranya yaitu dalam bentuk pendampingan mitigasi resiko.
"Melakukan review sebetulnya atas semua kegiatan maupun program yang ada di Kemendagri juga melakukan monitoring di dalam bentuk dampingan antara lain salah satunya adalah mitigasi risiko," ungkap Tumpak
"Namun kasus ini merupakan kasus individual yang diluar jangkauan Dirjen Kemendagri," tambahnya.
Tumpak menambahkan, atas kejadian ini, kedepan Kemendagri akan memperkuat strategi pencegahan korupsi. walaupun saat ini, pihaknya bersama dengan Deputi Pencegahan KPK terlibat didalam Strategi Nasional (Stranas) penanggulangan korupsi.
"Sebagaimana Perpres 54 tahun 2018 juga bersama BPKP akan ikut terlibat di dalam pengelolaan MCP," ungkapnya.
"Mudah-mudahan dengan adanya Kejadian ini pencegahan korupsi khususnya di lingkungan Kemendagri bisa kami lakukan lebih baik lagi kedepannya," tutupnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan paksa kepada tersagka Mochamad Ardian Noervianto (AMN) selaku mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2020-2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tersangka AMN merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk Tersangka," kata Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2).
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
EKBIS 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago